|

Kuatkan Masukan Materi Marga Dalam Sistem Pemerintahan RUU Sumsel

Palembang: DPR RI melalui alat kelengkapan Komisi II akan melakukan pembentukan RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan pembenahan dasar hukum undang-undang pembentukan Provinsi Sumsel yang dibentuk pada masa Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Berdasarkan Surat Pimpinan Komisi II DPR RI tanggal 19 Januari 2022 Nomor B/1519/t.G.01.01/2022, Komisi II DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun 7 (tujuh) Naskah Akademik dan Draf Rancangan Undang-Undang, salah satunya adalah RUU tentang Provinsi Sumsel.

Anggota tim yang melakukan pengumpulan data dalam rangka penyiapan Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Sumsel terdiri atas Perancang Undang-Undang, Peneliti, dan Analis APBN dari Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI serta Tenaga Ahli dari Komisi II DPR RI yaitu : Titi Asmara Dewi, S.H., M.H. (Ketua), Dela Asfarina Cahyaningrum, S.H. (Sekretaris) dan anggota Drs. Prayudi, M.Si., Apriyani Dewi Azis, S.H, Stephanie Rebecca Magdalena R. Purba, S.H., M.H, Mutiara Shinta Andini, S.E, Abrar Amir, S.T., M.Si, Anggia Michel, S.IP., M.AP.

Suasana Tim Pengumpulan data Terdiri dari Dr. Dedi Irwanto, M.A. (Ketua Labaoratorium Pendidikan Sejarah FKIP Unsri), dan Dr. Farida R Wargadalem, M.Si. (Ketua Jurusan Pendidikan IPS FKIP Unsri)

Tim tersebut menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa (1/3/2022) dengan menghadirkan Dr. Dedi Irwanto, M.A. (Kepala Laboratorium (Kalab)  Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Sriwijaya 6 R. Wargadalem, M.Si. Kedatangan tim ini meminta pendapat dari sudut pandang dan Pendidikan Sejarah FKIP Unsri tentang sejarah Sumsel.

“Makanya tadi saya tekankan batin kita itu ada di marga, marga itu dusun, marga dalam arti pemerintahan yang harus dihidupkan dan dampaknya seluruh,” katanya.

Apalagi menurutnya di sejarah marga, maka seorang pasirah itu otonom di bidang politik , bidang ekonomi, bidang sosial dan bidang budaya.

“Yang kita khawatirkan sekarang adalah kearifan-kearifan lokal yang ada didaerah itu kalau ditanya anak-anak kita banyak tidak tahu, karena tidak tahu bagaimana mau paham, kalau tidak paham tidak mungkin akan mencintai,” katanya.

Dia melihat walaupun pembuatan RUU Provinsi Sumsel diibaratkan nasi sudah menjadi bubur namun bagaimana biar bubur ini bisa dikelola , dikasih bumbu-bumbu dan sebagainya  sehingga dia  layak di makan.

“Kalau bicara salah ya sudah amat jauh ,   sudah 63 tahun sudah lewat dari dua generasi, “ katanya.

Sedangkan Dr. Dedi Irwanto, M.A menilai Unsri sangat menyambut baik revisi UU 25/1959 oleh DPR RI.

Sejalan dengan perkembangan zaman, revisi ini diharapkan juga mendorong dan berelevansi dengan Raperda Marga yang sedang digodok oleh DPRD-Sumsel 2022.

  “Revisi UU 25/1959 diharapkan menjadi dasar hukum UU baru hasil revisi dan tidak gamang mengembalikan karakteristik khas daerah Sumsel yaitu marga, Diperlukan keberanian” tersendiri dalam “mengembalikan” lagi Marga dalam  sistem pemerintahan di Sumsel, tidak saja sebatas masuk dalam ranah” adat,” katanya.

Oleh sebab itu, Sistem Pemerintahan Marga dan UU Simbur Cahaya ini menurutnya  harus ditegaskan dalam UU pembentukan Provinsi Sumsel tidak saja sebagai suatu keunikan namun juga keistimewaan di Sumsel.

Materi muatan Marga dan UU Simbur Cahaya juga dapat menjadi pembangunan nawacita dalam konsep membangun Indonesia dari pinggir. 

Sekaligus mendukung dan memberi tanggung jawab ke Provinsi Sumsel untuk mengembalikan Marga dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Sehingga nanti Marga manjadi karakteristik khas daerah di tingkat desa yang mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola yang efektif dan masyarakat desa yang sejahtera dan berdaya saing serta mampu mewujudkan amanat dalam UU 6/2014 tentang Desa.

Sedangkan Dekan FKIP Unsri, Dr. Hartono, M.A  menilai FGD ini akan memperkaya  wawasan baik dari narasumber dan tim yang bersangkutan saling mengisi dari aspek keilmuan RUU Provinsi Sumsel  yang akan dibuat baik dalam bentuk naskah akademik maupun  rancangan undang-undang.

“ Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini berguna baik jurusan sejarah FKIP Unsri karena kegiatan akademis seperti ini tentu sangat diperlukan oleh program studi dalam rangka mempertahan akreditasi program studi tersebut,” katanya.

Dia berharap undang-undang provinsi Sumsel nanti  memberikan kemakmuran untuk provinsi Sumsel ini dan Sumsel kedepannya lebih makmur lagi.

“Dengan payung hukum yang akan dibentuk  nanti akan menjadikan kekuatan tersendiri bagi Sumatera Selatan untuk mengembangkan  provinsi ini lebih baik lagi,” katanya.

Ketua tim, Titi Asmara Dewi, S.H., M.H mengatakan, dari hasil FGD berkaitan dengan pentingnya kelembagaan marga seperti yang dulu diatur dalam undang-undang simbur cahaya dalam RUU Provinsi Sumsel.

“Tidak ada akulturasi dan asimilasi  budaya pada masyarakat yang tinggal di uluan, karena masyarakat pendatang hanya ada di daerah  ilir seperti di Palembang,” katanya.

Apalagi dalam FGD ini menurutnya sebagian besar membahas soal kelembagaan marga .

“Masukan dari narasumber ini akan dimasukkan dalam naskah akademik  dan akan kami jadikan pertimbangan  dalam penyusunan  RUU Provinsi Sumsel ,” katanya.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 13 =