| |

LAPOR DIRI MAHASISWA PPG DALAM JABATAN BERSUBSIDI ANGKATAN IV TAHUN 2021 UNIVERSITAS SRIWIJAYA

Berdasarkan surat Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan IV dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan tahun 2021, Nomor : 3854/B2/GT.03.15/2021, Tanggal 21 Agustus 2021. Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan telah melaksanakan konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan IV secara daring yang dimulai pada tanggal 11 s.d. 18 Agustus 2021.

Dengan ini Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya, mengumumkan bahwa Mekanisme Lapor Diri Calon mahasiswa Angkatan IV ke Perguruan Tinggi dilaksanakan secara online pada tanggal 25 dan 26 Agustus 2021.

 

Persyaratan Lapor Diri meliputi (Semua File dalam bentuk PDF kecuali Pas Foto dalam bentuk JPEG):

  1. Scan Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Scan Biodata mahasiswa (sesuai format PD-Dikti)
  3. Scan Surat Pernyataan Mahasiswa PPG FKIP Unsri (format terlampir)
  4. Scan Ijazah S1 (asli)
  5. Scan Transkrip Nilai S1 (asli)
  6. Scan Fotocopy Ijazah S1 yang sudah disahkan (tanda tangan dan cap basa) oleh Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik
  7. Scan  Fotocopy Transkrip Nilai  S1 yang sudah disahkan (tanda tangan dan cap basa) oleh Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang punya)
  12. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  13. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  14. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  15. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  16. Scan Pas Foto berwarna  dimensi 4 x 6  latar belakang merah

 

Untuk Form Biodata dan Surat Pernyataan Mahasiswa PPG, bisa di download dibawah ini:

Surat Pernyataan Mahasiswa PPG

Form Biodata (Format PDDIKTI)

File hasil scan seluruhnya PDF kecuali Pas Foto menggunakan format JPEG, dan dijadikan 1 (satu) folder dalam bentuk WinRAR serta diberi nama dengan format (PROGRAM STUDI-NAMA) kemudian diupload dibawah ini:

https://bit.ly/LapDir_Tahap42021

Demikian, pengumuman ini untuk dapat diketahui dan dipedomani sebagaimana mestinya.

Similar Posts