Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Universitas Sriwijaya Tahun Akademik 2022/2033

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya nomor 0170/UN9/SK.BAK.Ak/2022 tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Akademik Hybrid Learning Universitas Sriwijaya Tahun Akademik 2022/2023. Rektor Universitas Sriwijaya memutuskan untuk memberlakukan kegiatan perkuliahan secara hybrid learning pada setiap mata kuliah di universitas Sriwijaya. dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Mata kuliah yang memerlukan perkuliahan secara daring dapat melakukan kegiatan akademik secar auring seperti pratikum, studio, praktik lapangan, seminar, ujian dan kegiatan akademik lainnya di luar perkuliahan tatap muka dilakukan secar aluring dengan memperhatikan protokol kesehatan

b. Mata Kuliah yang tidak memerlukan perkuliahan secara luring, tidak memerlukan kegiatan seperti pratikum, studio, praktik lapangan, seminar dapat melakukan kegiatan akademik secara daring.

c. Semua kegiatan perkuliahan yang harus dilakukan secara Luring WAJIB menerapkan protokol Kesehatan

d. Seluruh MK yang dilaksanakan secara Hybrid Learning di Unsri WAJIB mengakomodir dan memberikan kesempatan untuk mahasiswa yang mengikuti kegiatan-kegiatan resmi di luar kampus seperti MBKM, KKN, PL, KP atau mengikuti lomba-lomba yang mewakili dan membawa nama baik Unsri, untuk tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan atau tugas pengganti sebagai kompensasi perkuliahan

e. Untuk pelaksanaan kegiatan akademik hybrid, waktu, tempat dan metode pelaksanaan kegiatannya disesuaikan pada masing-masing program studi di Fakultas

Untuk Lebih jelas silahkan download keputusan Rektor Unsri di bawah ini

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 5 =