Profil badan publik

Kategori: -

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya

 

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan ini dilandasi oleh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan layanan pendidikan tinggi.

Sebagai bagian integral dari struktur pengelolaan informasi di tingkat Universitas Sriwijaya, PPID FKIP Universitas Sriwijaya dibentuk melalui Surat Keputusan Dekan FKIP Universitas Sriwijaya yang menetapkan struktur organisasi PPID ditingkat fakultas, uraian tugas, serta mekanisme kerja dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pembentukan ini bertujuan untuk menyediakan sistem layanan informasi yang efektif, efisien, dan terstandarisasi di lingkungan fakultas, sekaligus memperkuat fungsi dokumentasi dan diseminasi informasi yang bersifat terbuka maupun dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

PPID FKIP Universitas Sriwijaya memiliki fungsi strategis dalam menjembatani kebutuhan informasi antara masyarakat (termasuk sivitas akademika dan pihak eksternal) dengan institusi, serta memastikan terselenggaranya pengelolaan data dan dokumentasi secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan. Tugas utama PPID FKIP Universitas Sriwijaya meliputi pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan bidang akademik, kemahasiswaan, keuangan, kelembagaan, serta aspek administratif lainnya di lingkungan FKIP Universitas Sriwijaya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID FKIP Universitas Sriwiijaya senantiasa berkoordinasi secara vertikal dengan PPID Universitas Sriwijaya guna menjaga keselarasan kebijakan dan prosedur pelayanan informasi, serta menjamin keterpaduan dalam sistem informasi publik di tingkat Universitas Sriwijaya. Dengan demikian, pembentukan PPID FKIP bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, melainkan juga bagian dari upaya institusional dalam menciptakan budaya birokrasi yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Keberadaan PPID di lingkungan FKIP Universitas Sriwijaya diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi dalam mewujudkan sistem informasi yang inklusif dan berkelanjutan.