Peraturan

Kategori: -

Peraturan

 

Kebijakan SPMI FKIP UNSRI

 

FKIP UNSRI memiliki kebijakan SPMI yang disusun berdasarkan peraturan da perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan tersebut terdiri atas:

(1)      Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sriwijaya  (Link)

(2)      Permenristekdikti Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Statuta Universitas Sriwijaya (Link)

(3)      Peraturan Rektor UNSRI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kebijakan SPMI (Link)

(4)      Peraturan Rektor UNSRI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja FKIP UNSRI (Link)

(5)      Surat Keputusan Rektor UNSRI Nomor 0002/UN9/SK.LP3MP.MT/2021 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Tim Pengelola LP3MP UNSRI (Link)

 

Visi Misi Tujuan dan Strategi

 

VMTS FKIP UNSRI dan Program Studi Pendidikan Masyarakat disusun dengan mengacu pada kebijakan berikut ini:

1.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 17 tahun 2018 Statuta Universitas Sriwijaya; (Link)

2.       Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (Link)

3.       Peraturan Rektor No 7 tahun 2020 tentang kebijakan SPMI Universitas Sriwijaya; (Link)

4.       Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0009.a/UN9/SK.LP3MP.BD/2020 tentang Panduan Kurikulum Universitas Sriwijaya; (Link)

5.       Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 0291/UN9/SK.BAK.Ak/2021 tentang Revisi Kurikulum Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Sriwijaya; (Link)

6.       Rencana Strategis Universitas Sriwijaya 2020-2024; (Link)

7.       Rencana Strategis FKIP Universitas Sriwijaya 2020-2024; (Link)

8.       POS FKIP UNSRI Nomor POS/UNSRI/SPMI-04/01-01 tahun 2016 tentang Visi Misi FKIP UNSRI; (Link)

9.       Surat Tugas Dekan No. 0164/UN9.FKIP/TU.ST/2021 tentang Panitia Pelaksanaan Lokakarya; (Link)

10.    Panduan Kurikulum Program Studi tahun 2020; (Link)

11.    Prosedur Operasional Baku FKIP Universitas Sriwijaya tahun 2022 mengenai prosedur penyusunan Visi-Misi dan Evaluasi Visi-Misi. (Link)

12.    Surat Edaran Dekan Nomor 0007 Tahun 2022 tentang Revisi Rumusan Visi Keilmuan Program Studi di Lingkungan FKIP Universitas Sriwijaya. (Link)

 

 

Mekanisme Penyusunan Visi Keilmuan dan Tujuan PS

Program Studi Pendidikan Masyarakat FKIP UNSRI merumuskan VIsi Keilmuan dan Tujuan PS bersama dengan pemutakhiran kurikulum dengan tahapan berikut ini:

1.     Dekan menugaskan Tim Peninjauan dan Evaluasi Visi Keilmuan dan Tujuan Program Studi di Lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya dalam bentuk Lokakarya melalui Surat Tugas Dekan nomor 0138/UN9.FKIP/TU.ST/2021 (Link)

2.     Dekan menetapkan Tim Evaluasi dan Pemutakhiran Kurikulum PS tahun 2021/2022 tingkat Fakultas dan Perumusan VMTS FKIP UNSRI dengan Surat Tugas Dekan Nomor 0164/UN9.FKIP/TU.ST/2021 (Link)

3.     Tim Pelaksana Penyusunan Kurikulum melakukan rapat merumuskan draft Kurikulum berdasarkan Panduan Kurikulum Merdeka, Panduan Kurikulum Universitas Sriwijaya dan Evaluasi Kurikulum. Hasil kerja tim adalah kurikulum PS Pendidikan Masyarakat termasuk rumusan Visi Keilmuan dan Tujuan PS ( Link )

4.     Draft Kurikulum PS hasil kerja tim dipresentasikan dalam kegiatan lokakarya yang dilaksanakan pada tanggal 08 Juni 2021, dihadiri pemangku kepentingan internal (dosen, pegawai administrasi PS, dan perwakilan mahasiswa) dan eksternal terdiri dari Alumni, Stakeholder, Penjamin Mutu LP3MP, dan Narasumber Dr. Asep Saepudin, M.Pd (Asosiasi Pendidikan Masyarakat, Universitas Pendidikan Indonesia).

5.     Tim pelaksana selanjutnya melakukan revisi draft visi keilmuan dan tujuan PS berdasarkan masukan dan saran yang diperoleh dari kegiatan lokakarya

6.     Draft Kurikulum 2021 ditelaah oleh Tim P3MP FKIP dan LP3MP Universitas Sriwijaya ( Link )

7.     Finalisasi Kurikulum dilakukan oleh Tim Pelaksana, selanjutnya diajukan ke Dekan FKIP Universitas Sriwijaya untuk mendapatkan persetujuan ( Link )

8.     Draft akhir kurikulum disahkan oleh Rektor Universitas Sriwijaya melalui  SK Rektor Unsri No.0280/UN9/SK.BAK.Ak/2021 tentang Revisi Kurikulum PS Pendidikan Luar Sekolah

 

Rumusan Visi Keilmuan

Rumusan (1) visi keilmuan PS, (2) tujuan PS, dan (3) strategi pencapaian tujuan PS tersebut .

 

Visi Keilmuan PS Pendidikan Masyarakat

Visi PS Pendidikan Masyarakat adalah menjadi Pendidikan Masyarakat terkemuka, berjiwa pelopor, dan unggul dalam bidang keilmuan pendidikan masyarakat, pemberdayaan, pelatihan serta teknologi dan seni.

 

Tujuan PS Pendidikan Masyarakat (terkait dengan profil lulusan)

a.   Menghasilkan lulusan yang berkemampuan dan berjiwa entrepreneurship, berakhlak mulia, mandiri, mampu membentuk dan mengelola pendidikan masyarakat sebagai bentuk penerapan keilmuan pendidikan luar sekolah dan pemberdayaan masyarakat serta teknologi dan seni.

b.   Menghasilkan ilmu pengetahuan dalam bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat yang mendukung pembelajaran dan keilmuan pendidikan luar sekolah berbasis riset.

c.    Mewujudkan kemandirian dan keberdayaan masyarakat melalui peningkatan dan peran serta program studi pendidikan luar sekolah dalam menerapkan ilmu pendidikan dan pemberdayaan masyarakat serta teknologi.

d.   Menciptakan suasana akademik yang kondusif untuk mendorong terciptanya mahasiswa yang kreatif dan inovatif, adaptif, dan multi tasking serta produktif sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

e.   Menjalin kerja sama dengan lembaga lain, baik lokal, nasional maupun internasional berdasarkan MoA FKIP dan MoU Universitas Sriwijaya.