Program Studi Pendidikan Teknik Mesin FKIP UNSRI dibuka kembali pada tahun 2005 dengan menggunakan kurikulum 2005 yang didasarkan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut memberi dampak (konsekuensi) bagi Program studi Pendidikan Teknik Mesin FKIP UNSRI sebagai bagian lembaga penyiapan tenaga kependidikan (LPTK) untuk menyesuaikan kurikulumnya terhadap beberapa ketentuan dari Peraturan Pemerintah tersebut. Salah satu ketentuan yang perlu dipenuhi atau diwujudkan tertuang pada pasal 28 ayat (1) bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada tahun 2009, Program Studi Pendidikan Teknik Mesin melakukan pembaharuan kurikulum kembali. Kurikulum 2009 Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pembaharuan kurikulum tersebut diharapkan Program Studi Pendidikan Teknik Mesin FKIP UNSRI semakin intensif dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan global. secara khusus, kompetensi yang diharapkan dikuasi lulusan, sebagai pendidik dan tenaga pendidikan yang tertuang dalam rumusan kompetensi sebagaimana yang dirumuskan dalam PP No. 19 tahun 2005 dan UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Pada tahun 2012 Program Studi Pendidikan Teknik Mesin FKIP UNSRI melakukan pembaharuan kurikulum kembali, dengan diterbitkannya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai dasar PP No. 8 Tahun 2012, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Kurikulum Program Studi Pendidikan Teknik Mesin FKIP UNSRI menggunakan kurikulum 2012 KKNI Level 6-7.
Selanjutnya pada tahun 2017, Program Studi Pendidikan Teknik Mesin FKIP UNSRI melakukan pembaharuan Kurikulum kembali. Kurikulum 2017 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum KKNI tahun 2012. Kurikulum 2017, disusun mengacu pada capaian pembelajaran yang didasrrkan pada Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dewasa ini, Program Studi Pendidikan Teknik Mesin FKIP UNSRI melakukan pembaharuan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Konsep kurikulum yang diperbaharui merdeka belajar-kampus merdeka. Kurikulum Merdeka belajar kampus merdeka merupakan kurikulum yang mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan zamannya, kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentransformasikan dalam era dimasa dia sedang belajar, kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasisa agar dapat hidup lebih baik di abad 21, memiliki peran aktif di era industri 4,0, serta mampu membaca tanda-tanda perkembangannya.